MANADO, Sulutzone.com – Pelarian Alfitzer Rastra Mongi alias Ical berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Terpidana kasus tindak pidana kehutanan ini berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 06.20 WITA. Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., membekuk Ical di kediamannya, Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Rekam Jejak Kasus
Alfitzer Rastra Mongi merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan hutan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tertanggal 4 Februari 2022.
Namun, Ical mangkir dari pelaksanaan putusan tersebut hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 sejak Januari 2024 silam.
Vonis Penjara dan Denda
Dalam amar putusannya, Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen resmi yang sah.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman:
- Pidana Penjara: 1 (satu) tahun.
- Denda: Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Tambahan: Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Sentuhan Hangat Babinsa di Tengah Sawah Ambela: Dengar Aspirasi, Bakar Semangat Petani
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah Sulawesi Utara.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang," ujar pihak Kejati Sulut melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi.
Pihak Kejati juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya guna terciptanya keadilan dan keamanan bersama di tengah masyarakat.
***/dede
Artikel Terkait
Rakor Inovasi 2026, Pemkot Manado Terapkan Reward-Punishment di Tengah Lonjakan Inovasi Nasional
PLN UID Suluttenggo Sukses Kawal Khidmatnya Paskah Nasional 2026 di Manado, Tanpa Kedip
Mendagri Tito Karnavian Tekan Tombol 'Akselerasi' Transformasi Sulut 2027: Fokus pada SDM dan Hilirisasi
PLN UID Suluttenggo Hadirkan Terang Lewat Aksi Sosial "Light Up The Dream" di Tomohon untu Warga Prasejahtera
Turun Langsung ke Lapangan Kapolsek Kabaruan, Ipda Andika Eka Putra Amisi, S.H, Pimpin Pencarian Julin Manaida yang Belum Ditemukan
Akses Penghubung Segera Terwujud, Pembangunan Jembatan Di Kalongan Selatan Talaud Capai 90 Persen
Babinsa Laksanakan Karya Bakti di Desa Binaan, Bantu Pembangunan Fisik Warga
Babinsa Koramil 1312-04/Rainis, Koptu Ewil Bawala Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Siswa SDK Kalvari Dapalan
Babinsa, Kakorotan Kopda Novriadi Laksanakan Pemantauan Aktivitas Penumpang di Dermaga Desa kakorotan
Sentuhan Hangat Babinsa di Tengah Sawah Ambela: Dengar Aspirasi, Bakar Semangat Petani