Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengacara Sebut Ada Hal Janggal hingga Bandingkan dengan Koruptor

photo author
admin, Sulut Zone
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

Sulutzone.com - Artis Ammar Zoni memulai babak baru dalam proses hukumnya terkait kasus narkoba.

Ammar kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah yang dikenal dengan pengamanan super ketat.

Pemindahan Ammar ke Nusakambangan ini usai mantan pesinetron ini ketahuan menjadi pengedar narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Pengacara Ammar, Jon Mathias, menyayangkan pemindahan kliennya tersebut ke Nusakambangan karena menurutnya ada beberapa hal dari proses hukum yang janggal.

Jon menyatakan seharusnya perkara yang dijalani Ammar disidangkan lebih dulu dan memastikan posisinya sebagai pihak yang bersalah sebelum dibawa ke Nusakambangan.

“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujar Jon Mathias kepada awak media di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 16 Oktober 2025.

Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang

Dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan, berarti persidangan tidak bisa ia hadiri secara langsung.

Jon kemudian mengatakan bahwa Ammar akan melakukan sidang secara daring atau online.

“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” ucap Jon Mathias.

“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.

Bandingkan Perlakuan untuk Ammar Zoni dengan Koruptor

Dalam kesempatan itu, Jon Mathias juga membandingkan perlakuan hukum yang diterima Ammar dengan koruptor.

Menurutnya, koruptor tidak membuat mereka diborgol lalu dikirim ke Nusakambangan dan menyebut kasus Ammar bukanlah kasus nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X