Sangat Lucu! Denny Mangala Bisa Lolos dari Jerat Hukum Kasus Hibah GMIM, Malah Jadi Juru Bicara YSK

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:17 WIB
Ilustrasi koruptor yang bebas tertawa meski para sahabatnya dipenjarakan (AI)
Ilustrasi koruptor yang bebas tertawa meski para sahabatnya dipenjarakan (AI)

Manado, Sulutzone.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp 8,9 miliar semakin menjadi sorotan.

Penahanan lima tersangka, termasuk tokoh penting di pemerintahan dan gereja, tidak menghentikan pertanyaan publik.

Apalagi, nama Dr. Denny Mangala yang sempat diperiksa justru luput dari jerat hukum.

Kini, kontroversi semakin dalam. Denny Mangala, yang namanya disebut-sebut terlibat dalam aliran dana hibah, malah dipercayakan Gubernur Yulius Selvanus, duduk sebagai Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara dan juga juru bicara Gubernur menggantikan Steven Liow, yang juga tersandung dugaan Korupsi di Dinas tersebut. 

Ironisnya, Gubernur Yulius Selvnus dikenal gencar mengkampanyekan pemberantasan korupsi di Sulut.

Jonatham Mogonta, insert Denny Mangala
Jonatham Mogonta, insert Denny Mangala (Istimewa)

Jhonathan Mogonta, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Ia mempertanyakan keberadaan surat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan pemuda GMIM.

Surat ini ditandatangani oleh Pendeta Hein Arina dan Denny Mangala sebagai Ketua Harian Kegiatan.

"Surat itu bukan sekadar formalitas. Isinya jelas menyatakan bahwa Denny Mangala bertanggung jawab penuh atas aliran dana hibah tersebut. Artinya, ia adalah penerima yang sah," tegas Mogonta.

Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Hukum yang Tidak Merata

Febry Haryadi
Febry Haryadi (Istimewa)

Kejanggalan ini juga disoroti oleh Febry T. Haryadi, kuasa hukum Steve Kepel, salah satu tersangka yang ditahan.

Febry mengungkapkan bahwa kliennya sangat terkejut dengan keberadaan surat pernyataan tersebut yang sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X