Rp 2 Triliun Raib! Mantan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buronan!

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Foto Jurist Tan dan Nadiem Makarim (Ist)
Foto Jurist Tan dan Nadiem Makarim (Ist)

SULUTZONE.COM – Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Status Jurist Tan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (6/8/2025). Penetapan DPO ini menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol.

Jurist Tan merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

Baca Juga: Diduga Bos Boim adalah Anggota Brimob, Terkenal Sakti Mandraguna, Tak Tersentuh Meski Hisap Solar Subsidi Siang Hari

Tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD Dikdasmen), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Kasus ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Sebelum pengadaan, Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani pada Agustus 2019. 

Grup ini membahas perencanaan program digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.

Baca Juga: Anak Muda Manado Terancam! Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Besar-besaran!

Setelah dilantik, Nadiem menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus. 

Jurist Tan diduga melobi tiga tersangka lainnya untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan laptop, meskipun kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan Chrome OS memiliki kelemahan dan tidak efektif di Indonesia. 

Jurist Tan juga hadir dalam rapat daring yang dipimpin Nadiem pada 6 Mei 2020, di mana Nadiem memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Baca Juga: BPKP Sulut Diduga Hambat Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado

Kejagung menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T. Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi dan terancam hukuman berat.

Ikuti perkembangan kasus korupsi di sektor pendidikan dan berita kriminal lainnya di sulutzone.com!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X