BPKP Sulut Diduga Hambat Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:25 WIB
Logo BPKP (Istimewa)
Logo BPKP (Istimewa)

Manado, sulutzone.com — Proses hukum kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado terancam mandek. Pasalnya, hingga awal Agustus 2025, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara belum juga merampungkan audit kerugian negara yang menjadi kunci utama penyidikan.

Situasi ini menuai sorotan tajam dan kekecewaan dari berbagai pihak. Lambatnya BPKP menyerahkan hasil audit disebut-sebut menghambat kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut dalam menentukan status hukum sejumlah pejabat Perumda Pasar Manado, termasuk Direktur Utama berinisial LS.

Desakan dari Berbagai Pihak

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, menyayangkan lambannya proses audit tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.

"Kami menghormati kerja profesional BPKP, tapi publik juga butuh kepastian. Proses ini sudah terlalu lama menggantung. Harus ada itikad baik dan langkah nyata untuk menunjukkan bahwa negara tidak sedang abai," ujar Darwis.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan mengambil langkah formal dengan menyurati Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BPKP Pusat untuk meminta supervisi.

Pengamat pemerintahan, Danny Rompis, juga menilai lambannya audit dapat memengaruhi persepsi publik.
"Institusi seperti BPKP seharusnya tampil sebagai garda depan pengawasan. Ketika prosesnya terkesan lambat dan tak terbuka, wajar bila masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum," kata Rompis.

Selain dugaan korupsi, masalah lain di Perumda Pasar Manado juga mencuat, termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak, pemotongan gaji tanpa dasar hukum, serta kerja sama pengelolaan sampah dan parkir yang dinilai tidak transparan.

Seorang mantan karyawan yang diberhentikan sepihak, Roy Budiman, mengungkapkan harapannya agar keadilan ditegakkan.

"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, maka nasib pekerja akan selalu di ujung tanduk," ungkapnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari BPKP Sulut untuk segera menuntaskan audit. Keadilan yang terus tertunda hanya akan memupuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

SS/Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X