Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5A Jadi Tersangka, Direktur PT SPI "Basambunyi"

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:18 WIB
Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Harditjo (Istimewa)
Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Harditjo (Istimewa)

Penulis : Marcosky86

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan satu tersangka terkait insiden terbakarnya KM Barcelona V A di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, pada Minggu (20/7/2025) siang.

Tersangka yang diinisialkan sebagai IB tersebut merupakan nakhoda kapal.

Sementara itu, publik menyoroti ketiadaan V.A. atau Ko Sim, Direktur PT Surya Pacific Indonesia (SPI), yang dilaporkan menghilang sejak hari pertama kejadian dan belum memberikan pernyataan publik apapun sejak insiden terjadi.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan mengapresiasi bantuan evakuasi dari nelayan dan warga sekitar.

"Polda Sulawesi Utara turut berduka cita atas kejadian tersebut. Dan apresiasi kepada para nelayan serta warga masyarakat sekitar lokasi kejadian yang bersama-sama dengan pihak terkait telah membantu evakuasi penumpang," ujarnya pada Selasa (22/7) di Mapolda Sulut.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kombes Pol Eko menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan upaya kepolisian setelah kejadian, mulai dari evakuasi korban dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). "Di sekitar TKP, sampai saat ini masih dilakukan penyisiran dan pemadaman api di kapal tersebut," tambahnya.

Pada Minggu (20/7) malam, tim penyidikan langsung dibentuk. Gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Itwasda, dan beberapa satuan kerja Polda Sulut lainnya juga telah dilaksanakan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Hasilnya, diterbitkan Laporan Polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.

Langkah pertama dalam penyidikan adalah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk anak buah kapal (ABK) atau kru, penumpang, dan nakhoda. Pihak kepolisian juga meminta hasil visum ketiga korban dan melakukan identifikasi bersama Bidlabfor Polda Sulut untuk olah TKP di dalam kapal yang terbakar.

"Dan setelah memeriksa saksi-saksi, tim dan penyidik menyimpulkan bahwa perlu kita lakukan peningkatan statusnya, penetapan tersangka terhadap satu orang, inisial IB," terang Kombes Pol Eko.

Kompensasi dan Desakan Investigasi Menyeluruh

Ketidakmunculan Direktur PT SPI, V.A. atau Ko Sim, ini dinilai sebagai minimnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan.

Meskipun demikian, PT SPI sendiri, melalui Humasnya, Ridwan F, telah memberikan kompensasi penuh kepada para korban, mencakup fasilitas rumah sakit, peti jenazah, hingga biaya pemulangan ke kampung halaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X