Nancy Angela Hendriks: Bukti Laporan yang Minta, Sudah Lama Diterima Jusak Kereh

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Kamis, 12 September 2024 | 23:34 WIB
Nancy A. Hendriks, Korban Pencemaran Nama baik (Dok/Sulutzone)
Nancy A. Hendriks, Korban Pencemaran Nama baik (Dok/Sulutzone)

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: Nancy Angela Hendriks vs Jusak Kereh, Saling Lapor di Polda Sulut

Manado, Sulutzone.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nancy Angela Hendriks dan Jusak Kereh semakin memanas.

Nancy melaporkan Jusak Kereh ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Namun, Jusak Kereh membalas dengan laporan serupa terhadap Nancy.

Baca Juga: Perburuan Top Skor Memanas! Son Heung-min Bersaing Ketat dengan Dua Striker Asia

Nancy Angela Hendriks mengungkapkan, ia tidak memiliki hubungan atau mengenal Jusak Kereh secara pribadi.

Menurut Nancy, pertemuan pertama mereka terjadi ketika Jusak diduga berusaha membeli sebuah jabatan dengan nilai Rp 2 miliar, namun tawaran tersebut ditolak.

Hal ini diungkapkan Nancy saat konferensi pers di halaman Mapolda Sulut usai melaporkan Jusak Kereh.

Baca Juga: Macan Kemayoran Terjungkal! PSBS Biak Taklukkan Persija di Kandang Sendiri

Nancy Punya Bukti Rekaman Percakapan dan Laporan Keuangan

Nancy menegaskan bahwa ia memiliki bukti rekaman terkait dugaan Jusak Kereh yang berusaha membeli jabatan.

Selain itu, Nancy juga menjelaskan bahwa laporan keuangan lengkap telah diberikan kepada Jusak Kereh jauh sebelum konflik ini muncul.

Baca Juga: Garuda Bertahan Gigih, Paes Puas dengan Hasil Imbang Kontra Australia

Bukti percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan bahwa laporan penggunaan dana telah diserahkan, juga telah disampaikan ke pihak penyidik.

“Semua laporan keuangan lengkap sudah saya serahkan sejak lama, termasuk bukti chat bahwa laporan penggunaan dana telah dikirimkan ke Jusak Kereh,” jelas Nancy dalam dialek Manado.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X