Sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sumber: ist
Artikel Terkait
Nathan Tjoe-A-On: Potensi Baru Timnas Indonesia yang Menarik Perhatian