Polsek Jayapura Selatan Tangkap Pelaku Kasus Curanmor dan Penadah Barang Curian

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Selasa, 16 April 2024 | 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Saat Konferensi Pers terkait kasus Curanmor (foto/ist)
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Saat Konferensi Pers terkait kasus Curanmor (foto/ist)

Sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: ist

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X