Sambangi Bawaslu Sulut, Tim Kuasa Hukum MJP-CK Laporkan Bupati Minut

photo author
Mesias Rombon, Sulut Zone
- Jumat, 20 September 2024 | 14:29 WIB
Tim Kuasa Hukum MJP-CK
Tim Kuasa Hukum MJP-CK

Manado, SulutZone.com - Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) laporkan Bupati Minut Joune Ganda atas dugaan pelanggaran UU Pilkada.

Laporan tersebut di bawah oleh Tim Kuasa Hukum MJP-CK yang dipimpin oleh Michael Jacobus, SH MH, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami menyampaikan tembusan laporan ke Bawaslu Minut dan Provinsi, kami harap pelanggaran yang sudah ada di depan mata ini harus ada sikap yang jelas dari penyelenggara," ujar Jacobus, Jumat (20/9/2024).

Jacobus menyebut, pelanggaran Bupati Joune Ganda yang juga sebagai Bapaslon Bupati Minut yaitu adalah Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada terkait pergantian pejabat.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Bupati Minut yaitu pertama terjadi pada 22 Maret 2024 melakukan rolling pejabat, kemudian 17 April 2024 dengan mencabut kembali jabatan yang sudah di geser pad tanggal 22 Maret 2024.

Kubu MJP-CK menginginkan Bawaslu dapat memberikan kepastian hukum terkait laporan tersebut. "Akan tetapi kalau KPU memutuskan tidak selaras dengan apa yang menjadi aspirasi dan laporan kami, maka kami juga ada sikap untuk upaya-upaya hukum selanjutnya," tegas Jacobus.

Ia pun berharap, setelah penetapan calon pada 22 September 2024 akan ada sikap proaktif penyelenggara. "Karena kalau tidak ada sikap kami akan mempertanyakan netralitas mereka," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mesias Rombon

Tags

Rekomendasi

Terkini

X