SULUTZONE - Sidang kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Dan untuk mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sejumlah pihak terus dihadirkan dalam persidangan.
Kali ini yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.
Baca Juga: Kisah Dokter Penerima Jenazah Brigadir J yang Berlumuran Harah: Pemeriksaan Luar dan Dalam!
Dalam kesaksian, Farah mengatakan pada proses otopsi ketika jenazah Brigadir J diantar di RS Bhayangkara hanya ditemukan luka tembak.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api, sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," sebut Karouw dalam lanuutan persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Sejumlah Anak Buah Ferdy Sambo Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Mantan Kadiv Propam
Senada ahli Forensik lainnya Ade Firmansyah juga mengatakan hal yang sama.
"Semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ungkap Firmansyah.
Diketahui atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kelima pelaku yakni Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan
Selain itu JPU juga mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus <span;>perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Final Piala Dunia Qatar, Argentina Juara FIFA World Cup 2022
5 Tanda Anda Harus Turunkan Berat Badan, Jangan Anggap Sepele
KPU RI Anulir Partai Politik Lolos Pemilu 2024, Cek Fakta Disini!
Warga Sulut Dihebohkan Dengan Vidio 'HOT' yang Diduga Dilakukan Oleh Sesama Laki-Laki?
Terungkap Sudah Sosok Pemeran Video Goyang Bento! Ternyata Akun Facebook Bella Korompot adalah Nama Samaran