Ahli Forensik Ungkap Hal Ini Dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Senin, 19 Desember 2022 | 20:10 WIB
Sidang saksi ahli forensik di PN Jakarta Selatan (PMJ NEWS)
Sidang saksi ahli forensik di PN Jakarta Selatan (PMJ NEWS)

SULUTZONE  - Sidang kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Dan untuk mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sejumlah pihak terus dihadirkan dalam persidangan. 

Kali ini yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.

Baca Juga: Kisah Dokter Penerima Jenazah Brigadir J yang Berlumuran Harah: Pemeriksaan Luar dan Dalam!

Dalam kesaksian, Farah mengatakan pada proses otopsi ketika jenazah Brigadir J diantar di RS Bhayangkara hanya ditemukan luka tembak.

"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api, sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," sebut Karouw dalam lanuutan persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Sejumlah Anak Buah Ferdy Sambo Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Mantan Kadiv Propam

Senada ahli Forensik lainnya Ade Firmansyah juga mengatakan hal yang sama.

"Semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ungkap Firmansyah. 

Diketahui atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kelima pelaku yakni Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan

Selain itu JPU juga mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus <span;>perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X