Diduga Lecehkan Rasulullah, Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dilapor ke Polisi

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 24 November 2022 | 11:37 WIB
Diduga Lecehkan Rasulullah, Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dilapor ke Polisi (Foto Sule (Net))
Diduga Lecehkan Rasulullah, Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dilapor ke Polisi (Foto Sule (Net))

SULUTZONE - Sutisna atau yand dikenal dengan nama Sule dan dua rekannya harus berurusa dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Sule dan dua rekannya diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Rasulullah.

Sule dan dua rekannya terkait dugaan pelecehan terhadap Rasulullah dilaporkan oleh Ketua Ampera Syahrul Rizal.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepala RT Hingga Anggota Propam Ini Dihadirkan di Persidangan

Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang menyebutkan bahwa miras merupakan minuman Rasulullah oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera).

Selain Budi Dalton, Ampera juga melaporkan Sutisna alias Sule dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dalam laporan yang dibuatnya, dilangsir dari PMJ.

Ketua Ampera sekaligus pelapor, Syahrul Rizal mengatakan, alasan Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan yakni karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat perkataan miras diucapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Kunjungi Lokasi Gempa Cianjur, Ini yang Diprioritaskan

“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2022.

Syahrul menambahkan, dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang diucapkan Budi Dalton.

“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Ini Kepada Korban Gempa Cianjur

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X