entertainment

Nikita Mirzani akan Menjalani 20 hari Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 23:19 WIB
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari kedepan (YouTube/Seleb Oncam News)

SULUTZONE - Nikita Mirzani dikabarkan akan menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Nikita Mirzani ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama dan pelanggaran UU ITE.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat marah dan histeris saat ditangkap oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Todongkan Pistol ke Paspampres, Inisial SE Hanya ingin Ketemu Presiden Jokowi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis kontroversial Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

Baca Juga: Jelang Porprov Sulut 2022, Pelatih Persikokot Kotamobagu Firman Usman Sampaikan Ini

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” tutur Rezkinil Jusar.

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kejagung Ingatkan Seluruh Jajaran Kolaborasi Dengan Media Untuk Peningkatan Kepercayaan Publik

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil Jusar. (***)

Tags

Terkini