SULUTZONE - Keberadaan Hotma Sitompul sebagai kuasa Hukum Rizky Billar dalam kasus dugaan KDRT mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea menanggapi bahwa tindakan Hotma Sitompul mendesak Polres Jaksel untuk membebaskan Rizky Billar dari tahanan.
Hal itu dia ungkapkan melalui akun instagram pribadinya hotmanparisofficial.
"Ini Undang-undang tentang KDRT. Jadi yang delik aduan hanya pasal 44 ayat 4, yang dilaporkan pasal 44 ayat 1 yang bukan delik aduan tapi delik biasa," tulis Hotman Paris dalam unggahan Instagramnya
Baca Juga: Menteri Desa PDTT Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun, Simak Penjelasannya
Menurut Hotman Paris, berdasarkan pasal tersebut bahwa kasus KDRT itu tidak otomatis berhenti walaupun laporan telah dicabut pelapor (Lesti Kejora).
"Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum. Harusnya memohon dengan baik-baik bukan ngotot salahin Kapolres," tambahnya
Hotman Paris menganggap perdamaian adalah hal yang paling ideal, namun menurutnya hukum pidana bersifat memaksa.
Baca Juga: Ketahuan Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
"Idealnya lagi kalau ucapan kita sesuai dengan perbuatan yaitu apa diri kita menerapkan semangat damai dalam dunia kita sendiri termasuk damai dengan para mantan istri kita, " tulis Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul menyampaikan keberatan terhadap Polres Jaksel yang menahan kliennya meskipun sudah ada perdamaian hingga mencabut laporan.
"Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa kapolres jakarta selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu sama kapolres, "kata Hotma kepada sejumlah media, dikutip SULUTZONE dari kanal YouTube KH Infotaiment. Jumat, 14 Oktober 2022
Baca Juga: Bersama Dengan Irjen Teddy Minahasa, Ini Jabatan 5 Anggota Polisi Yang Ditetapkan Tersangka
Hotma Sitompul bahkan menantang Kapolres Jaksel untuk berdebat dengannya.