ekonomi

Terobosan Menteri Maruarar Sirait: Skema KPR Rusun Subsidi Kini Bisa 30 Tahun, Harga Jual di Jakarta CS Resmi Naik

Selasa, 14 April 2026 | 21:52 WIB
Perumahan di Kota Jakarta (Dok. BSDCity)

JAKARTA, SULUTZONE.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah memfinalisasi langkah berani untuk mengatasi krisis hunian di perkotaan melalui revisi besar-besaran regulasi Rumah Susun (Rusun) Subsidi.

Kebijakan ini diambil menyusul data memprihatinkan yang menunjukkan realisasi KPR Rusun subsidi sangat rendah dibandingkan rumah tapak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Musrembang Provinsi Sulut, pada beberapa waktu lalu.

 

Elaborasi: Fakta Pahit Realisasi Rusun Subsidi

Berdasarkan data KemenPKP hingga tahun 2025, ketimpangan antara rumah tapak dan rusun sangat mencolok. Dari total 1,1 juta unit rumah subsidi yang terjual sejak 2021, hanya 140 unit yang merupakan satuan rumah susun. Pada tahun 2025 saja, saat 278.865 unit rumah tapak terserap pasar, hanya 3 unit rusun subsidi yang terjual.

 

 

Rendahnya angka ini dipicu oleh berbagai hambatan, mulai dari harga lahan perkotaan yang melambung tinggi, proses perizinan yang kompleks, hingga skema cicilan yang dianggap memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena tenor yang terbatas.

 

 Baca Juga: Sulawesi Utara Cetak Kinerja Keuangan Solid di 2025: Ekonomi Tumbuh 5,66%, Lampaui Nasional

Penjelasan (Explanation): Perubahan Radikal Regulasi

Untuk memecah kebuntuan tersebut, KemenPKP memperkenalkan sejumlah poin revisi dalam Permen dan Kepmen PKP terbaru yang memberikan lebih banyak ruang bagi pengembang dan kemudahan bagi konsumen:

 

 

  •  

    Perpanjangan Tenor & Suku Bunga: Masa subsidi atau tenor KPR yang sebelumnya maksimal 20 tahun, kini diperpanjang hingga 30 tahun dengan suku bunga 6%.

     

     

  •  

    KPR Inden & Subsidi: Jika sebelumnya belum diatur, regulasi baru kini mengizinkan sistem KPR Inden dan menyediakan subsidi untuk Rusun.

     

     

  •  

Halaman:

Tags

Terkini