Baca Juga: Ade Yeswa Sahea Bantah Pecah Kongsi Dengan MAP di Pilkada 2024
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.
***
Artikel Terkait
KPU Minut Gelar Sobat Pilkada Segmen Perempuan di Kalawat
Peduli Pelayanan Dasar Kesehatan Pjs Bupati Talaud Frangki Manumpil Fasilitasi Warga Berobat
Cagub Yulius Selvanus Kunjungi Talaud: Lihat Kemajuan Daerah Itu, Miris!
Tiba di Talaud, Yulius Selvanus Langsung Lantik Jajaran Gerindra dan Relawan
Rayakan Ulang Tahun Anak, Whizprime Sajikan Paket Khusus Untuk Warga Sulawesi Utara
Rapat Bersama Pjs Bupati Minahasa Utara Reza Dotulung, KPU Minut Bahas 2 Poin Penting
Meski Disabilitas, Anak Anggota TNI di Deli Serdang Lolos Bintara Polri 2024
6 Kasus Narkotika Diungkap Polres Manado Sepanjang September 2024
Ade Yeswa Sahea Bantah Pecah Kongsi Dengan MAP di Pilkada 2024
Menyelami Kasus Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes di Masa Krisis Covid 19, Begini ‘Deal’ Tiga Orang Tersangka