Pelaku Pelemparan Mobil di Biontong I dalam Pengejaran, Kapolsek Bolangitang: Pelaku Sudah Teridentifikasi

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:55 WIB
Pelaku Pelemparan Mobil di Biontong I dalam Pengejaran, Kapolsek Bolangitang: Pelaku Sudah Teridentifikasi (Facebook)
Pelaku Pelemparan Mobil di Biontong I dalam Pengejaran, Kapolsek Bolangitang: Pelaku Sudah Teridentifikasi (Facebook)

SULUTZONE - Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Biontong I telah terjadi kasus pelemparan mobil yang mengakibatkan korban luka-luka.

Kejadian ini sontak membuat resah para pengendara yang melintas di jalur Trans Sulawesi.

Pihak Kapolsek Bolangitang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian yang masuk kategori Tindak Pidana penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Bullyng Sesama Pelajar di Bolmong Hingga Pingsan, Ternyata Gegara Hal Ini

Kapolsek Bolangitang AKP. Junaidi Chandra Pulukadang mengatakan, kejadian pada Sabtu, 17 Desember pukul 02.00 dinihari di jalan Trans Sulawesi Desa Biontong I Kec. Bolangitang Timur kab. Bolmut.

"Korban warga Desa Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo merupakan sopir mobil yang alami kecelakaan," ungkapnya.

Kapolsek Junaidi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari sejumlah saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ternyata Begini Kronologis Bullying Pelajar Berseragam Pramuka di Dumoga Utara, Ini Kata Kapolsek Sahir

Untuk kronologis disampaikan Kapolsek Junaidi, pelapor sedang mengendarai mobil dari arah Manado menuju Gorontalo, tiba-tiba seseorang melempar sebongkah batu yang mengenai kaca depan mobil.

"Batu tersebut mengenai pipi dan bahu sebelah kiri pelapor dan mengakibatkan korban hilang kendali. akhirnya Mobil menabrak pohon di sebelah kanan jalan Trans Sulawesi," tuturnya.

Kapolsek menambahkan, barang bukti saat ini sudah diamankan pihak Polsek.

Baca Juga: Perjalanan Karir Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker

"Pelaku saat ini dalam proses pengejaran aparat kepolisian," kata Pulukadang.

Menurut Kapolsek, pelaku saat ini sudah teridentifikasi berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X