SULUTZONE - Kabar tak sedap kembali menyelimuti tenaga honorer teknis di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Pasalnya, Pemda Bolmut dipastikan tidak mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis tak disetujui Pemerintah Pusat.
Dimana dari 15 Kabupaten dan Kota di Sulut. Hanya 4 daerah mendapatkan formasi perekrutan PPPK untuk tenaga teknis tersebut.
Dan 4 daerah itu yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sedangkan 12 daerah lainnya harus gigit jari.
Baca Juga: Baru Dikukuhkan Depri Pontoh, Ini Kepengurusan Lengkap DPC dan PAC PPP Bolmut
Hal tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Diketahui PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.