Sulutzone - Terdakwa Rafik AR Mokoginta kembali mengomentari pekerjaan oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi Wilayah 3 Manado terkait kasus yang menimpa dirinya.
Menurut Rafik, dirinya mulai menaruh curiga atas tindakan PPNS GAKKUM, dalam penangganan perkara dirinya.
"Jangan-jangan saya hanya di jadikan target pencapaian pekerjaan pertahun, oleh oknum. Sebab dalam Pasal tuntuyan yang di terapkan adalah Perusakan kawasan hutan, bukan perusakan kebun,"Katanya sambil tersenyum.
Hal itu disampaikannya menanggapi Pasal 16 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang disangkakan oleh oknum PPNS GAKKUM terhadap dirinya.
Bahkan dirinya meminta, untuk menunjukkan kerugian negara akibat kayu yang diangkutnya itu.
"Adakah instasi yg mampu menjelaskan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan saya?,"tanya dia.
Ia sendiri mengaku bahwa dari hasil kayu yang dibawanya sudah melakukan pembayaran PNBP, PSDH lewat akun SIMPONI yang dibantu oprator Kehutanan/KPH Unit 1.
Oleh karenanya dirinya mengaku ada yang janggal dari kasus yang dituduhkan kepada dia.
"Penyidik gakum tidak bisa membuktikan barang bukti kayu yang di sita milik saya berasal dari mana," tegasnya.
Baca Juga: Kok Bisa! Bawa Kayu Olahan Dari Kebun, Kena Pasal Pengrusakan Hutan
Rafikpun menduga ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dari oknum PPNS dan Kepala Seksi GAKKUM KLHK Sulawesi Wilayah 3 Manado terkait kasus yang menimpanya.
"Saya minta oknum PPNS dan Kepala Seksi William Tengker untuk dapat di evaluasi,"tukasnya.