sulut

Kabar Gembira di Nataru! ASN dan THL Libur Panjang, Pemprov Sulut Tetapkan Cuti Bersama 7 Hari di SE Gubernur

Jumat, 23 Desember 2022 | 22:51 WIB
Kabar Gembira di Nataru! ASN dan THL Libur Panjang, Pemprov Sulut Tetapkan Cuti Bersama 7 Hari, SE Gubernur: Jadwal Piket!

SULUTZONE - Kabar gembira! Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ASN dan THL libur panjang.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.SE.

Disampaikan dalam SE tersebut, cuti Hari Natal dilaksanakan mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2022.

Baca Juga: Rayakan Natal Dengan Onde- onde Ketawa, Begini Resep dan Cara Membuatnya

Dan untuk cuti Tahun Baru 2023 yaitu pada tanggal 2 dan 3 Januari 2023.

SE Gubernur Sulut yang ditangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE ini juga disampaikan, untuk menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat,

"Perlu mengatur penugasan ASN dan THL 26, 27, 28, 29, 30 Desember 2022, dan tanggal 2 dan 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggung jawab Pejabat Administrator (eselon III)," tulis surat yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.SE.

Baca Juga: ABY Pemilik Akun Bella Korompot Ditangkap! Ini Barang Bukti yang Disita Polisi, Menurut Humas Polda Sulut

Juga disampaikan dalam SE tersebut, Apel kerja perdana tahun 2023 dilaksanakan pada Rabu, 04 Januari 2023, pukul 07.45 WITA dengan seragam putih hitam, bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Sulut.

"Peserta: seluruh pejabat pimpinan tinggi Pratama (eselon II), seluruh ASN dan THL yang berkantor pada perangkat daerah yang berada disepanjang jalur jalan 17 Agustus Manado dan yang berada di dalam kawasan kantor Gubernur Sulut," tulis SE tersebut.

Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berkantor pada perangkat daerah diluar jalur jalan 17 Agustus Manado dan kawasan kantor Gubernur Sulut,

Baca Juga: Daftar Anggota Grup WhatsApp Anak Buah Ferdy Sambo di Duren Tiga Yang Dibentuk Setelah Penembakan Brigadir J

"wajib melaksanakan apel perdana secara mandiri yang dipimpin salah satu pejabat administrator dan dilaporkan kepada Gubernur Sulut," tulis SE Gubernur Sulut yang ditandatangani Olly Dondokambey.SE.***

Tags

Terkini