sulut

Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:55 WIB
Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang (ist)

Baca Juga: Sisi Sadis Luka Tembak yang Dialami Brigadir J Diungkap Dokter Farah Primadani

"Ibu dari Almarhum Bintang terus menangis, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 bulan. Namun, sesuai harapan keluarga almarhum, 5 ABH ini diputuskan dengan masa hukuman dua tahun dan tiga tahun,"kata Ariyati Panu.

Orang tua Almarhum Bintang merasa lega dengan putusan ini karena diputus lebih dari tuntutan sebelumnya.

"Dari ke 5 ABH ini, tiga ABH berusia 13 tahun dan 15 tahun divonis masa hukuman dua tahun, sedangkan satu ABH berusia 13 tahun dengan masa hukuman tiga tahun," kata Ella.

Baca Juga: Video Viral Goyang Bento Bella Korompot! Warga Facebook Kejar 'Teman Main'. Polres Bolmong Lakukan Pengejaran

Kata Ariyati Panu kelima ABH tersebut akan menjalani hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

Untuk diketahui, Almarhum Bintang merupakan siswa disalah satu Mts di Kotamobagu, Ia meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa teman sekolahnya pada bulan Juni 2022 lalu. ***

Halaman:

Tags

Terkini