Dia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 4 November 2022 pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar sebesar Rp.750.000.000 pada tahun 2019.
Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI. Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 4 kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.***