sulut

Sembilan Saksi Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi RLTH Bolmong

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Kasus dugaan Korupsi RLTH Bolmong hadirkan 9 saksi

SULUTZONE - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten  Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019  berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2022.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado ini berisi agenda pemeriksaan saksi.

Adapun 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi RLTH Bolmong ini yakni berinisial JS, AHB, dan SP juga turut hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Wanita Terobos Istana Presiden dan Todong Paspampres, Mahfud MD; Bukti Radikalisme Masih Ada

Sedangkan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Mariska Kandow, S.H.,M.H dan Zulhia Jayanti Manise, S.H.

Didalam persidangan, JPU menghadirkan saksi sebanyak 9 orang untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim.

Sembilan orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut yakni Ketua, Bendahara dan Sekretaris Kelompok.

Saksi dihadirkan di sidang untuk di dengar keterangannya terkait dengan kasus yang melibatkan para terdakwa dalam dugaan korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Tembak Karyawan Finance, Alasannya Tak Sengaja

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen SH, membenarkan hal tersebut.

"Ada 9 orang saksi yang diperiksa pada sidang 28 Oktober kemarin di PN Tipikor Manado," kata Meidy Wensen.

Meidy Wensen mengatakan dalam kasus ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 atau Palal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo Psl 55 KUHP

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya

Baca Juga: Lolos Final Road to UFC, Jeka Saragih Malah Minta Hal Ini ke Presiden Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini