JAKARTA — Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., mendorong percepatan verifikasi dan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent atau PFDs yang berada di wilayah Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis, 30 Juli 2026. Wagub menegaskan bahwa persoalan PFDs tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, melainkan juga aspek kewarganegaraan, keimigrasian, kemanusiaan, keamanan perbatasan, serta hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 805 undocumented persons di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 237 orang telah diverifikasi sebagai PFDs, sementara 552 orang masih belum menjalani verifikasi oleh otoritas Filipina. Dari 237 orang yang sudah diverifikasi, 38 orang tidak lolos joint clearance (termasuk empat orang yang NIK-nya telah dicabut), 199 orang berstatus Registered Filipino National, serta empat orang telah memperoleh paspor Filipina, izin tinggal terbatas, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Di samping itu, jalur penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) juga terus berjalan, di mana sembilan orang memperoleh penegasan status WNI pada 2025 dan tujuh orang menyusul pada tahap kedua tanggal 13 Juli 2026.
Lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang dinilai menjadi salah satu kendala utama. Oleh karena itu, Pemprov Sulut berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi tersebut sebagai dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, Kementerian Hukum telah membuka pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi syarat untuk diproses menjadi WNI.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus memfasilitasi pendataan, pemutakhiran data, koordinasi lintas daerah, serta penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan secara resmi.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Wakil Gubernur.
***/dede