sulut

Dituduh Jual Beli Jabatan di Medsos, Sekretaris Gerindra Sulut Harvani Boki Buka Suara: Itu Informasi Sesat!

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:22 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Harvani Boky

MANADO, SULUTZONE — Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut), Harvani Boki, S.K.M., M.Kes., membantah keras berbagai narasi yang beredar di media sosial Facebook yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik jual beli jabatan hingga permainan proyek.

Harvani menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut sepenuhnya tidak benar, bersifat menyesatkan, dan tidak didasari bukti hukum yang sah.

Pernyataan tegas ini disampaikan Harvani menanggapi sebuah unggahan di media sosial yang beredar luas pada Jumat (31/7/2026). Dalam tulisan tersebut, namanya disinggung menggunakan inisial "HB" dan dituding melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum tanpa disertai dokumen verifikasi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
​“Itu tidak benar. Informasi itu sesat,” tegas Harvani saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Harvani mengingatkan bahwa setiap tuduhan yang berpotensi menyerang kehormatan serta nama baik seseorang wajib didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, penyebaran klaim sepihak di ruang publik hanya bertujuan membentuk opini negatif dan menyesatkan masyarakat.

Ia menekankan, apabila ada pihak yang mengklaim memiliki dugaan tindak pidana, mekanismenya harus ditempuh melalui aparat penegak hukum (APH), bukan melalui penghakiman liar di media sosial.

Maraknya narasi tanpa verifikasi ini mendapat sorotan tajam dari aktivis Sulawesi Utara, Calvin Castro. Ia mengecam keras aksi tuduhan sepihak di media sosial yang menampilkan identitas maupun foto seseorang tanpa bukti yang jelas.
​"Jika tidak ada bukti yang jelas, tindakan memposting dan menghakimi seseorang di media sosial memiliki konsekuensi pidana. Kami mendorong Pak Harvani Boki untuk membentuk tim hukum dan menyeret pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah ini ke jalur hukum," tegas Calvin kepada redaksi, Jumat siang.

Calvin juga mengingatkan masyarakat serta pengguna media sosial untuk lebih bijak dan cermat dalam menyaring informasi. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
​“Jangan sampai ruang digital dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Kebebasan berekspresi ada batasnya.

Jika ada indikasi pelanggaran, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, bukan menghakimi secara sepihak di media sosial,” pungkas Calvin.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan viral yang memuat tuduhan terhadap Sekretaris DPD Gerindra Sulut tersebut tidak menyertakan bukti pendukung yang terverifikasi secara independen.

Tags

Terkini