Pegadaian Siap Melayani, Ini Syaratnya
Merespons undangan Gubernur, Kakanwil Pegadaian Sulut, Maksum, menyatakan kesiapannya untuk membantu meredam keresahan warga. Ia memastikan bahwa pintu Pegadaian terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin menggadaikan emasnya.
"Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan jasa kami," jelas Maksum.
Mekanisme yang ditawarkan Pegadaian:
-
Tenor Awal: Gadai berlaku selama 4 bulan.
-
Opsi Perpanjangan: Nasabah cukup membayar sewa modal untuk memperpanjang masa gadai 4 bulan berikutnya.
-
Kepemilikan: Selama sewa modal dibayar, emas tetap menjadi milik nasabah meskipun disimpan dalam jangka waktu tahunan.
Angin Segar bagi Ekonomi Rakyat
Kolaborasi taktis antara Pemprov Sulut dan Pegadaian ini diharapkan menjadi oase bagi para penambang yang belakangan merasa terhimpit. Dengan adanya saluran resmi melalui Pegadaian, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian nilai tukar dan keamanan aset mereka secara hukum.
Langkah responsif Gubernur YSK ini mempertegas pesan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga bergerak nyata untuk memastikan roda ekonomi di tingkat akar rumput tetap berputar.