MANADO, SulutZone.com – Kabar gembira bagi para penambang rakyat di Sulawesi Utara.
Teka-teki sulitnya menjual hasil tambang yang sempat memicu keresahan massa belakangan ini akhirnya menemui titik terang lewat langkah cepat Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Gubernur YSK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam melihat kesulitan yang dihadapi masyarakat kecil. Hal ini disampaikannya usai melakukan serangkaian pertemuan strategis di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026).
“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” tegas Gubernur YSK dengan nada optimis.
Gerak Cepat Lintas Instansi
Persoalan ini nyatanya telah menjadi agenda utama dalam rapat bersama Forkopimda Sulut yang digelar pagi harinya. Namun, tak berhenti di meja rapat, YSK langsung tancap gas pada malam harinya dengan mengundang Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Sulawesi Utara untuk duduk bersama.
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat penambang memiliki akses legal dan aman untuk mendapatkan nilai ekonomi dari emas mereka.
“Walaupun tadi pagi sudah muncul solusi, malam ini saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Besok beliau akan berdiskusi secara internal untuk mematangkan langkah yang bisa membantu masyarakat penambang,” ujar YSK.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memegang prinsip penyelesaian masalah yang komprehensif tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Intinya kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” tandasnya.
Baca Juga: PT. HWR Bawa Sial ke Toko Emas di Sulut, Kejati Geledah 5 Toko
Pegadaian Siap Melayani
Gayung bersambut, Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Sulut, Maksum, merespons positif inisiatif sang Gubernur. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu meredam gejolak di tengah masyarakat penambang.
“Kami senang hati menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” ungkap Maksum.
Ia menggarisbawahi bahwa selama emas tersebut bukan merupakan hasil tindak kriminal, Pegadaian terbuka lebar untuk melayani masyarakat.
“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya secara rinci.
Terkait mekanisme, Maksum menjelaskan bahwa sistem gadai berlaku untuk jangka waktu empat bulan dan dapat diperpanjang terus-menerus selama nasabah membayar sewa modal.
“Jadi walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” pungkasnya.
Kolaborasi antara Pemprov Sulut dan Pegadaian ini diharapkan menjadi angin segar yang mampu memulihkan stabilitas ekonomi para penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.
Artikel Terkait
BKPSDM Talaud: Pelantikan 47 Pejabat Sesuai Prosedur dan Pertek BKN
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Ditlantas Polda Sulut Terima Kunjungan Belajar TK Bukit Moria Malalayang.
Wujudkan Pantai Asri, Babinsa Jonly Sarean dan Warga Melonguane Talaud Kompak Gelar Karya Bakti
Perkuat Karakter Bangsa, Babinsa Kabaruan Jalin Sinergi dengan Guru SD Desa Pangeran Talaud
Babinsa Koramil 1312-03/BeoTerus Laksanakan Pendampingan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah-Sekolah
Aksi Simpatik Unit Pantera: Tebar Kebaikan Lewat Bagi Takjil di Masjid Jabal Rahman Melonguane Talaud
Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho dan Forkopimda Gelar Safari Ramadhan di Masjid Nurul Jihad Bawunian
Gaji Pertama Bingung Buat Apa? Tablet 5 Jutaan Ini Rahasia First Jobber 'Sat-Set' di Kantor!
Keren! PLN UP3 Kotamobagu Sabet Penghargaan Zero Accident dari Gubernur Sulut, Ini Rahasianya!
PT. HWR Bawa "Sial" ke Toko Emas di Sulut, Kejati Geledah 5 Toko