Akhirnya, rapat memutuskan dua opsi akhir yaitu, menghapus total Pasal 130 ayat (5),
merevisi redaksi secara total agar tidak memberi ruang gugatan materiil, untuk kemudian dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Jaga Warisan Bumi Porodisa, Wabup Anisya Gretsya Bambungan Pimpin Aksi Bersih Lingkungan di Talaud
Langkah "cut" massal terhadap pasal kontroversial ini menjadi bukti sinkronisasi DPRD Sulut dalam menjaga uang rakyat agar tidak habis hanya untuk membayar kompensasi izin tambang atau industri yang tidak sejalan dengan tata ruang baru.