Sebagai bentuk komitmen nyata mengoreksi dampak pengesahan Perda tersebut, Gubernur menetapkan tiga kebijakan strategis yang mulai berlaku efektif tepat tengah malam ini, 8 Januari 2026 pukul 00.01 WITA:
Keringanan Pokok Pajak 25%: Langkah radikal untuk memastikan tidak ada kenaikan pajak yang dirasakan pemilik kendaraan di tahun 2026.
Pembebasan Pajak Progresif: Menghapus beban pajak tambahan bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Bebas PKB 1 Tahun (Mutasi Masuk): Fasilitas bagi kendaraan plat luar daerah yang ingin pindah administrasi ke Sulawesi Utara.
Rakyat Kembali Tenang: Eksekutif Ambil Alih Kendali
Dengan adanya "program pro-rakyat" yang disiapkan Bapenda atas instruksi langsung Gubernur Yulius Selvanus, kegaduhan di media sosial perlahan mereda. Masyarakat melihat langkah Gubernur sebagai jawaban atas "kelalaian" pengawasan yang sempat dituduhkan kepada pihak legislatif.
"Kami memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar tanpa penyesuaian tarif yang memberatkan. Warga tidak perlu khawatir," pungkas June Silangen.
Kini, warga Sulut bisa bernapas lega karena intervensi Gubernur berhasil menjaga keseimbangan antara aturan negara dan kesejahteraan rakyat kecil.
*/Dede