sulut

Warga Musti Tahu : Kenaikan Pajak Kendaraan Ternyata Dilancarkan oleh DPRD Sulut? Begini Alurnya

Kamis, 8 Januari 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi Anggota DPRD Sulut terkait Kenaikan Pajak Kendaraan (Dok. Sulutzone.com / AI)

​Sebagai bentuk komitmen nyata mengoreksi dampak pengesahan Perda tersebut, Gubernur menetapkan tiga kebijakan strategis yang mulai berlaku efektif tepat tengah malam ini, 8 Januari 2026 pukul 00.01 WITA:

​Keringanan Pokok Pajak 25%: Langkah radikal untuk memastikan tidak ada kenaikan pajak yang dirasakan pemilik kendaraan di tahun 2026.

​Pembebasan Pajak Progresif: Menghapus beban pajak tambahan bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

​Bebas PKB 1 Tahun (Mutasi Masuk): Fasilitas bagi kendaraan plat luar daerah yang ingin pindah administrasi ke Sulawesi Utara.

Rakyat Kembali Tenang: Eksekutif Ambil Alih Kendali

​Dengan adanya "program pro-rakyat" yang disiapkan Bapenda atas instruksi langsung Gubernur Yulius Selvanus, kegaduhan di media sosial perlahan mereda. Masyarakat melihat langkah Gubernur sebagai jawaban atas "kelalaian" pengawasan yang sempat dituduhkan kepada pihak legislatif.

​"Kami memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar tanpa penyesuaian tarif yang memberatkan. Warga tidak perlu khawatir," pungkas June Silangen.

​Kini, warga Sulut bisa bernapas lega karena intervensi Gubernur berhasil menjaga keseimbangan antara aturan negara dan kesejahteraan rakyat kecil.

*/Dede

Halaman:

Tags

Terkini