MANADO – Menjawab keresahan warga terkait isu kenaikan pajak kendaraan, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi mengumumkan langkah konkret yang sangat melegakan bagi masyarakat Bumi Nyiur Melambai.
Efektif mulai 8 Januari 2026, Gubernur menetapkan tiga kebijakan pro-rakyat yang tidak hanya membatalkan kenaikan pajak, tetapi juga memberikan berbagai skema keringanan besar-besaran.
Tiga Kebijakan Utama "Kado Tahun Baru" Gubernur Sulut:
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. Berikut adalah detail intervensi yang diberlakukan:
- Keringanan Pokok Pajak 25% Gubernur memutuskan memberikan potongan langsung sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak akan ada kenaikan pajak bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
- Penghapusan Pajak Progresif Kabar gembira bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pemprov Sulut resmi menetapkan pembebasan pajak progresif, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan tambahan biaya pajak meskipun memiliki beberapa unit kendaraan.
- Bebas PKB 1 Tahun untuk Mutasi Masuk Untuk mendorong tertib administrasi, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke wilayah Sulawesi Utara akan diberikan pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan.
"Saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara," tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Baca Juga: Rakyat Sulut Tenang: Gubernur YSK Telah Intervensi Kenaikan Pajak, Program Pro Rakyat Akan Berlaku Dini Hari
Berlaku Mulai Dini Hari Nanti
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, memastikan bahwa sistem administrasi di seluruh kantor Samsat telah siap mengimplementasikan instruksi Gubernur ini.
Sesuai jadwal, mekanisme keringanan ini akan aktif secara sistem mulai pukul 00.01 WITA, Kamis (8/1/2026).
"Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pak Gubernur ingin memastikan bahwa mobilitas warga tidak terhambat oleh beban fiskal, sehingga ekonomi daerah bisa terus berputar cepat," ujar June.
Langkah berani Gubernur Yulius Selvanus ini disambut hangat oleh berbagai lapisan masyarakat yang sebelumnya merasa khawatir dengan penyesuaian tarif pajak.
Dengan adanya potongan 25% dan penghapusan pajak progresif, Sulut kini menjadi salah satu daerah dengan kebijakan fiskal kendaraan bermotor yang paling meringankan rakyat.
dede