sulut

Rakyat Sulut Tenang: Gubernur YSK Telah Intervensi Kenaikan Pajak, Program Pro Rakyat Akan Berlaku Dini Hari

Rabu, 7 Januari 2026 | 15:29 WIB
Kaban Bapenda Sulut, June Silangen (Dok. Istimewa)

MANADO – Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir akhirnya terjawab.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bergerak cepat melakukan intervensi guna memastikan beban fiskal tidak menghimpit ekonomi warga di tahun 2026.

Intervensi Gubernur: "Jangan Membebani Rakyat"

​Komitmen Gubernur Yulius Selvanus untuk melindungi kesejahteraan masyarakat ditegaskan melalui kebijakan yang menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli warga.

Langkah ini mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang berpihak pada rakyat kecil.

​Gubernur menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut untuk memastikan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan memberatkan sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Pastikan Penanganan Optimal, Yulius Selvanus Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Siau

Program Keringanan Pajak Dimulai Tengah Malam Ini

​Sebagai langkah konkret, Bapenda Sulut telah menyiapkan mekanisme program keringanan pajak kendaraan yang akan berlaku sepanjang tahun 2026.

Program ini dirancang khusus untuk mengoreksi kenaikan pajak yang sempat dikeluhkan warga.

​Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa intervensi Gubernur ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tetap selaras dengan regulasi yang ada.

​"Intervensi Pak Gubernur jelas: Jangan membebani rakyat. Oleh karena itu, Pak Gubernur perintahkan buat mekanisme program keringanan pajak kendaraan sepanjang tahun, yang akan mulai berlaku sejak tengah malam atau pukul 00.01 WITA, dini hari nanti (8 Januari 2026)," ujar June Silangen.

Menyelaraskan Aturan Pusat dan Kebutuhan Daerah

​June menambahkan bahwa langkah intervensi ini diambil agar kebijakan di daerah tidak melanggar Undang-Undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan.

​Selain mempertahankan tarif lama, Bapenda Sulut kini meningkatkan intensitas sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan hak-hak mereka secara maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini