Manado, Sulut – Polemik pencopotan plank nama Rumah Sakit Umum OD-SK kian memanas. Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala, mengultimatum akan menempuh jalur hukum jika pihak-pihak terkait tidak memberikan klarifikasi terbuka hingga hari ini, Senin (7/7/2025).
Ancaman ini secara spesifik menyoroti dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan padanya, terutama dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulut yang dipimpin oleh Vonny Paat.
Mangala menyatakan bahwa namanya disebut-sebut sebagai dalang di balik pencopotan plank rumah sakit tersebut dalam RDP Komisi IV DPRD Sulut, yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut.
Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai informasi keliru dan tidak terverifikasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak," tutur Mangala saat diwawancarai.
Mangala juga menyayangkan dirinya tidak diberi kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut.
Ia menekankan pentingnya prinsip equal hearing dalam menjaga marwah forum resmi pemerintahan.
"Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif," lanjutnya.
Berdasarkan klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkapkan bahwa pencopotan plank murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak dan akan segera diganti.
Ia menegaskan tidak ada intervensi maupun perintah darinya selaku Asisten I terkait hal itu.
Lebih lanjut, Mangala juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.
"Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar," tegasnya.
Menurut Mangala, informasi yang disampaikan dalam RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
"Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya," tandas Mangala.
Ia menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan.