sulut

PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah

Rabu, 4 Juni 2025 | 10:38 WIB
Suasana penutupan aktivitas tambang (Ist)

MINAHASA TENGGARA, SULUT – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, diduga kuat beroperasi secara ilegal. Hal ini terungkap setelah permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020-2026 ditolak oleh Kementerian ESDM pada 7 Januari 2025 dengan nomor T-59-MB.04/DJB.N/2025.

Penolakan RKAB tersebut mengindikasikan bahwa PT HWR telah beroperasi tanpa izin resmi, menjadikannya 'mafia tambang' terbesar di Sulawesi Utara. Hasil emas yang diperoleh dari perut bumi Ratatotok diduga kuat hanya dibawa keluar daerah tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan di Sulawesi Utara maupun Kabupaten Mitra.

Permohonan persetujuan RKAB Operasi Produksi tahun 2024-2026 oleh PT HWR, yang disampaikan melalui surat Nomor: 0041/GWR-COM/IV/2024 tertanggal 18 April 2024, juga telah ditolak setelah evaluasi dokumen.

Sorotan terhadap Praktik Ilegal dan 'Backing'
Polda Sulawesi Utara didesak untuk segera menindak tegas PT HWR. Dugaan adanya 'backing' dari oknum tertentu di lokasi tambang menjadi sorotan, membuat PT HWR seolah tak tersentuh hukum.

Selain PT HWR, nama Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin juga disebut-sebut sebagai pemain tambang ilegal 'rakyat' di lokasi yang sama. PT HWR dan Ci Ghin dikabarkan kerap berseteru dan saling lapor ke Polda Sulut. Ironisnya, kedua pihak ini, baik pemain tambang skala besar maupun kecil, sama-sama dituding sebagai 'mafia tambang' yang meraup keuntungan pribadi dari kekayaan alam Ratatotok tanpa ada kontribusi nyata untuk daerah.
Aktivis Desak Penindakan dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan

Ketua RAKO Sulawesi Utara, Hariyanto, menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Polda Sulut untuk segera bertindak. Ia menekankan pentingnya pencegahan terhadap aktivitas PT HWR yang memiliki volume pertambangan sangat besar di Ratatotok.

"Polda Sulut harus bergerak cepat melakukan pencegahan terhadap aktivitas PT HWR," tegas Hariyanto, seorang pegiat anti-korupsi. "Harus juga dilihat jangan sampai PT HWR sudah melakukan kerusakan lingkungan, karena aktivitas ilegal tersebut."

Hariyanto menambahkan, "Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan aktivitas pertambangan emas PT HWR maupun Ci Ghin jika tidak sesuai regulasi dan izin yang ada."

Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan langkah konkret dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Royche Langie untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di Ratatotok dan memastikan kekayaan alam daerah benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

***

Tags

Terkini