MANADO, Sulutzone.com – Dugaan penyelewengan anggaran di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Manado tengah menjadi sorotan tajam.
Kepala Sekolah SMKN 3 Manado, Sylvia Ransulangi, yang namanya terseret dalam dugaan ini, dengan tegas membantah semua tuduhan.
Saat dihubungi media pada Selasa (27/5), Sylvia Ransulangi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima, mengambil, maupun adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya terkait dugaan penyelewengan tersebut.
“Tidak pernah menerima aliran dana PSM dan tidak pernah ada dana masuk ke rekening pribadi,” tegas Kepsek, seperti disadur dari beberapa media.
Namun, dari data yang diterima, ditemukan beberapa kejanggalan.
Sejak Mei 2023, Dana Peran Serta Masyarakat (PSM) dibayarkan secara virtual account BNI sebesar Rp 150.000,- per siswa untuk siswa kelas 10 hingga 12.
Memasuki tahun 2024, sistem pembayaran Dana PSM berubah menjadi Rp 50.000,- per siswa dan disetorkan secara manual kepada pengelola, diduga karena adanya persoalan transparansi dana.
Lebih lanjut, laporan menyebutkan adanya aliran Dana PSM yang diduga diminta Kepala Sekolah untuk mengalir ke rekeningnya, ada pula yang diambil secara tunai oleh Kepala Sekolah, bahkan ada yang diminta Kepala Sekolah untuk diambil dari pengelola Dana PSM.
Selain Dana PSM, anggaran lain yang turut menjadi sorotan adalah dana sewa kantin di sekolah.
Setoran dana sewa kantin kepada Kepala Sekolah disebut bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Penelusuran lebih mendalam menemukan adanya bukti aliran dana yang masuk ke rekening Kepala Sekolah, pengambilan tunai oleh Kepala Sekolah, dan perintah dari Kepala Sekolah untuk mengambil dana tunai dari pengelola.
Dugaan penyimpangan ini tidak hanya terbatas pada Dana PSM dan sewa kantin, melainkan juga melibatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Pihak Tipidkor Direskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang menjurus pada dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan sekolah berinisial SR ini.