Manado, Sulawesi Utara – Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai tahap finalisasi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Evans Steven Liow S.Sos MM, bersama Tim Biro Hukum dan Tim Kominfo Sulut, berjalan lancar dan fokus pada penguatan kerangka hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Pengaturan Menyeluruh untuk Kualitas Informasi
Menurut Hendra Tambajong SH, Kepala Bidang Kominfo pada Dinas Kominfo Sulut, setelah finalisasi ini, draf Pergub akan segera dikonsultasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, sebelum akhirnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat finalisasi, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, menekankan pentingnya payung hukum yang kuat terkait tata kelola media komunikasi publik. Salah satu poin krusial adalah pengaturan kerja sama media yang harus sesuai dengan ketentuan, terutama berdasarkan rekomendasi dari hasil evaluasi dan monitoring kerja sama media tahun 2023-2024.
"Peningkatan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan pengaturan yang jelas dalam penyediaan informasi dan komunikasi publik, serta urusan kehumasan pemerintah," ujar Evans Steven Liow. Ia menambahkan, penyebarluasan informasi publik juga perlu melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah.
Dari Perencanaan hingga Evaluasi
Pergub ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari perencanaan kerja sama media, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, bentuk media, penyelenggaraan diseminasi pesan media, hingga evaluasi penyelenggaraan media komunikasi publik. Diharapkan, hasil monitoring nantinya dapat menggambarkan efektivitas pesan yang disampaikan melalui berbagai media.
Selain itu, Pergub ini juga akan mewajibkan laporan strategi komunikasi pemerintah daerah secara mingguan kepada Gubernur selaku pimpinan daerah. Strategi komunikasi ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi, perumusan rekomendasi kebijakan prioritas, serta antisipasi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah.
Pembahasan rancangan Pergub ini telah berlangsung sejak pekan lalu dan berhasil mencapai tahap finalisasi hari ini, menandai langkah maju Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.
***