Sulutzone.com -- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, menyatakan bahwa pengelolaan Pertambangan Rakyat ke depan akan diwajibkan untuk memiliki koperasi berbadan hukum, mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk kajian lingkungan, serta tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat.
Menurut Liow, regulasi saat ini memungkinkan koperasi pertambangan rakyat memiliki kawasan pertambangan seluas 10 hektar. Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerhati pertambangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, akan mengeluarkan payung hukum untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi, sehingga keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan memiliki legalitas.
Lebih lanjut, Liow mengungkapkan bahwa beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak dikelola atau diperjualbelikan akan ditarik izinnya dan lokasinya akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat. Hampir lebih dari 20 IUP yang tidak beroperasi akan ditarik dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola melalui koperasi rakyat yang didukung regulasi.
Penertiban juga akan dilakukan terhadap penambang rakyat yang menambang ilegal dan pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin menggunakan alat berat.
Seluruh kawasan pertambangan yang ditarik izinnya akan dikembalikan kepada masyarakat yang berafiliasi dengan organisasi pertambangan rakyat, dengan harapan pembentukan koperasi pertambangan rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam tiga bulan ke depan, instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang untuk melegalkan usaha pertambangan sesuai dengan arahan Gubernur.