JAKARTA/MANADO - Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mencuat seiring dengan tindakan tegas Dewan Pers yang telah menutup akses kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 34, Jakarta Pusat, bagi mantan Ketua PWI, Hendry Ch. Bangun. Tindakan ini semakin memperjelas bahwa kepengurusan PWI di bawah Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki legitimasi dan hak untuk menggunakan fasilitas kantor tersebut.
Penutupan akses kantor ini menjadi sorotan setelah beredar surat dari Hendry Ch. Bangun kepada Gubernur Sulawesi Utara yang masih mencantumkan alamat lama PWI di Gedung Dewan Pers. Padahal, Hendry Ch. Bangun sendiri telah dikeluarkan dari gedung tersebut menyusul adanya dualisme kepemimpinan dan pemecatan dirinya dari organisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut), Vanny Loupatty, mengecam keras tindakan Hendry Ch. Bangun yang masih menggunakan alamat kantor PWI Pusat yang lama. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk "komunikasi memalukan" dan berpotensi menyesatkan pihak-pihak yang menerima surat tersebut.
Baca Juga: Legitimasi Kepengurusan PWI Sulut Hasil KLB Diperkuat Pemblokiran SK AHU Kubu Lama oleh Kemenkumham
"Lucu. Sudah dipecat dan diusir dari kantor, kok masih pakai alamat itu? Ini memalukan," sindir Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty, di Manado, Jumat (2/5/2025).
Maemossa menjelaskan bahwa Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengawasi kinerja pers di Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses kantor bagi kepengurusan yang tidak lagi sah. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas organisasi.
"Dewan Pers sudah jelas menutup akses. Artinya, secara de facto dan de jure, Hendry Ch. Bangun dan kelompoknya tidak lagi berhak menggunakan alamat tersebut untuk kepentingan organisasi," tegas Maemossa.
Penggunaan alamat kantor PWI Pusat yang lama oleh pihak Hendry Ch. Bangun dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi pihak-pihak eksternal yang menerima surat-menyurat tersebut, termasuk pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Tindakan Hendry Ch. Bangun ini semakin memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan PWI di bawah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah satu-satunya yang sah dan berhak menggunakan atribut organisasi, termasuk alamat kantor resmi. Legitimasi kepengurusan hasil KLB ini juga diperkuat dengan adanya pemblokiran Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) kubu lama oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maemossa berharap agar insiden penggunaan alamat yang tidak tepat ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi terkait kepengurusan PWI. Ia juga meminta agar pihak-pihak eksternal, termasuk instansi pemerintah, hanya berkoordinasi dengan kepengurusan PWI yang sah dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.
"Kami berharap semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terkecoh oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. PWI Sulut di bawah kepemimpinan yang sah akan terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas," pungkas Maemossa.