sulut

Legitimasi Kepengurusan PWI Sulut Hasil KLB Diperkuat Pemblokiran SK AHU Kubu Lama oleh Kemenkumham

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03 WIB
PLT Ketua dan Sekertaris PWI Sulut (Istimewa)

MANADO - Polemik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru dengan semakin kuatnya legitimasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Hal ini menyusul tindakan tegas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah memblokir Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) atas nama Perkumpulan PWI yang sebelumnya diklaim sah oleh kubu mantan Ketua PWI Sulut, Hendry Ch. Bangun.

Pemblokiran SK AHU ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, sebagaimana tertuang dalam surat jawaban resmi Nomor AHU 7-AH 012057 tertanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atas nama Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia telah diblokir.

Tindakan Kemenkumham ini merupakan respons atas permintaan resmi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui surat Nomor 52/DK/PWI-P/VII/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Permintaan pemblokiran ini diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana yang menjadi dasar munculnya KLB dan berujung pada pemecatan sejumlah pengurus lama, termasuk Voucke Lontaan dan Merson Simbolon dari kepengurusan PWI Sulut.

-

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, menegaskan bahwa pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham secara hukum memperkuat posisi kepengurusan PWI Sulut saat ini, yang terbentuk melalui mekanisme KLB yang dianggap konstitusional oleh PWI Pusat.

"Pemblokiran SK AHU ini adalah bukti konkret bahwa negara mengakui adanya permasalahan dalam kepengurusan sebelumnya. Ini sekaligus mengukuhkan legitimasi kepengurusan PWI Sulut di bawah hasil KLB," ujar Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty, di Manado, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Maemossa menjelaskan bahwa langkah Kemenkumham ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan legalitas organisasi dan memastikan PWI berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta prinsip tata kelola organisasi yang baik. Meskipun surat Ditjen AHU tidak merinci secara eksplisit alasan pemblokiran, permintaan dari Dewan Kehormatan PWI mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan internal yang serius.

Posisi hukum kepengurusan PWI hasil KLB juga semakin solid dengan adanya eksepsi yang diajukan oleh LBH Pers untuk Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait kepengurusan PWI.

Dengan adanya pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham dan dukungan legal standing dari LBH Pers, kepengurusan PWI Sulut di bawah kepemimpinan Vanny Loupatty semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi dan melaksanakan program-program kerja, seperti Rakerda yang baru saja digelar.

Maemossa pun mengimbau semua pihak, termasuk mantan pengurus yang telah diberhentikan, untuk menghormati proses hukum dan keputusan organisasi. Ia menegaskan bahwa fokus utama PWI Sulut saat ini adalah untuk solid dan menjalankan fungsi pers yang profesional dan berintegritas.

Tags

Terkini