Manado, Sulawesi Utara - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) periode 2020-2023 memasuki babak baru dengan penetapan lima tersangka oleh Polda Sulut. Sorotan kini tertuju pada kedekatan para tersangka dengan mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, serta keterkaitan keluarga dengan pejabat aktif.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers Senin (7/4/2025) malam, mengumumkan penetapan lima tersangka, terdiri dari empat pejabat Pemprov Sulut dan satu tokoh dari Sinode GMIM. Identitas para tersangka adalah Asiano Gammy Kawatu (AGK), Jeffry Korengkeng (JRK), Steve Kepel (SK), Fredy Kaligis (FK), dan Hein Arina (HA).
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa empat dari lima tersangka, yakni Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Fredy Kaligis, dikenal luas sebagai loyalis dari Olly Dondokambey, yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara pada periode sebelumnya, karena mereka sangat dipercaya menduduki jabatan Strategis di Pemerintahan pada masa kepemimpinan beliau. Sementara itu, tersangka Hein Arina memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi saat ini. Hein Arina adalah mertua dari Kevin Lotulong, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Minahasa Utara dan merupakan keponakan dari Olly Dondokambey.
Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam. "Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA," ujarnya.
Penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 84 saksi dan keterangan ahli dari berbagai instansi, termasuk BPKP, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 8.967.684.405. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedekatan para tersangka dengan mantan Gubernur Olly Dondokambey dan hubungan keluarga salah satu tersangka dengan Wakil Bupati Minahasa Utara yang juga keponakan mantan Gubernur, menjadi poin penting yang menggarisbawahi potensi adanya jaringan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi ini.
Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. "Kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM," tegas Kapolda.
Kasus ini tentu akan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, mengingat nama-nama yang terseret memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh penting. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dan potensi keterlibatan pihak lain.
***