Manado, sulutzonecom -- Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pelabuhan Polresta Manado menggelar kegiatan edukasi dan himbauan kepada warga terkait bahaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus, Senin (24/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi miras, yang kerap memicu gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa konsumsi miras, terutama Cap Tikus, sering kali menjadi pemicu tindak kekerasan, perkelahian, dan kecelakaan.
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Amankan 100 Liter Miras Ilegal dalam Operasi di Kawasan Pelabuhan
“Banyak kasus gangguan keamanan bermula dari pengaruh minuman keras. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar salah satu petugas Polsek Pelabuhan.
Personel Polsek Pelabuhan juga mengingatkan para pelaku usaha dan penjual untuk tidak memperdagangkan miras ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga yang merasa mendapatkan wawasan penting untuk menjaga lingkungan mereka tetap aman dan kondusif.
Baca Juga: Personel Polsek Pelabuhan Gelar Pos Cakalang, Cegah Kemacetan dan Pelanggaran di Jalan Raya
“Kami jadi lebih sadar bahwa miras bisa merusak diri sendiri dan mengganggu ketenangan warga lainnya,” ungkap salah satu peserta edukasi.
Dengan adanya edukasi berkelanjutan, Polsek Pelabuhan Polresta Manado berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mencegah potensi gangguan yang disebabkan oleh penyalahgunaan miras.
***