sulut

"Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan" Disoalkan oleh Pihak Lawan, Kuasa Hukum PT. MSA : Salah Kamar

Jumat, 14 Februari 2025 | 09:01 WIB
Kuasa Hukum PT. Millenium Star Alvia, Alfian Boham, SH (David Lombogia - Sulutzone.com)

sulutzone -- Polemik terkait pernyataan PT. Millenium Star Alvia (MSA) mengenai apresiasi dari Dinas Ketenagakerjaan terus bergulir. Setelah dikonfirmasi langsung oleh Serikat Pekerja FSPMI dan pihak Deysi dan Joice, terungkap fakta bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Namun, kuasa hukum PT. MSA, Alfian Boham, SH memberikan klarifikasi dan mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut.

Sebelumnya, PT. MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan telah menerima apresiasi dari Dinas Ketenagakerjaan karena dinilai telah berjalan sesuai regulasi. Namun, pada Senin (10/02/2025), Serikat Pekerja FSPMI bersama pekerja melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut yang didampingi oleh anggota bidang kepengawasan yang turun langsung ke PT. MSA membantah pernyataan perusahaan. Kabid Pengawasan mengungkapkan bahwa saat kunjungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut ke PT. MSA, justru ditemukan 4 pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih lanjut, Kabid Pengawasan menyatakan bahwa status perusahaan saat ini masih dalam pengawasan dan pembinaan Dinas Ketenagakerjaan Sulut. Jika tidak ada perubahan yang signifikan, Dinas Ketenagakerjaan siap mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan dan penutupan perusahaan melalui mekanisme undang-undang yang berlaku.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut menegaskan tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. MSA jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pengusaha. Serikat Pekerja FSPMI bersama pekerja akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

Baca Juga: Balas Pantun PT. Milenium Star Alvia vs Deysi dan Joice, Kasus Mulai Terungkap

Klarifikasi Kuasa Hukum PT. MSA dan Alasan di Baliknya

Setelah adanya kontradiksi tersebut, kuasa hukum PT. MSA akhirnya memberikan klarifikasi. Alfian Boham, SH, adanya salah persepsi terkait penggunaan kata "apresiasi" dan mengungkap alasan di baliknya.

Menurut Boham, pihak Deysi dan Joice juga serikat buruh yang meminta klarifikasi atas kata Apresiasi yang diungkapnya disaat wawancara media beberapa waktu lalau adalah "salah kamar".

"Kami melihat adanya kesalahan presepsi tentang 'apresiasi Dinas Ketenagakerjaan' oleh pihak serikat buruh dan pihak Deysi dan Joice," ujar kuasa hukum PT. MSA.

Mereka juga yakin bahwa pihak Dinas Ketenagakerjaan juga pati merasa bingung dengan maksud "apresiasi" yang dimaksud.

Kuasa hukum PT. MSA kemudian menjelaskan mengapa mereka menyampaikan adanya "apresiasi" dari Dinas Ketenagakerjaan. Menurut mereka, hal itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menurut undang-undang tersebut, PT. MSA telah membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya pekerja di PT. MSA," jelas Boham.

Oleh karena itu, mereka merasa wajar jika pihak Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas kontribusi tersebut. Mereka juga menambahkan bahwa memang ada temuan-temuan oleh Dinas Ketenagakerjaan yang harus mereka penuhi dan kini telah mereka lengkapi.

Halaman:

Tags

Terkini