Talaud, sulutzone.com - Sehubungan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 dengan nomor registrasi 51/PHPU.BUP-XXII/2025 serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 255/PL.02.-SD/06/2025, perihal Penjelasan Pembukaan Kotak Suara, Kotak Hasil TPS dan Kotak Rekapitulasi Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanaan pembukaan Kotak Suara, Kotak Hasil dan Kotak Rekapitulasi Pemilihan untuk mengambil formulir yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan.
Pembukaan kotak suara berasal dari 4 Kecamatan khususnya di 12 Tempat Pemungutan Suara atau TPS begitupun untuk dokumen terkait lainnya.
" Pembukaan kotak yang dilaksanakan di hari ini untuk mengambil beberapa dokumen, untuk dijadikan alat bukti tambahan pada saat pelaksanaan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Sumolang
Terpantau, giat berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali serta mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Kepulauan Talaud.