Talaud, SulutZone - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pemusnahan 416 Surat Suara Sisa untuk Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Talaud, Senin (25/11/2024) yang hari lalu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pemusnahan 416 Surat Suara Sisa untuk Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Talaud, Senin (25/11/2024) yang hari lalu.
Komisioner KPU Talaud Budirman mengatakan, Pemusnah surat suara sisa dengan jumlah terinci sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar Surat Suara Bupati. "Adapun pemusnahan surat suara sisa dimusnahkan yaitu dengan cara dibakar," terang Budirman.