sulut

Pascal Toloh Ingatkan Regulasi Pilkada di Masa Tenang

Minggu, 24 November 2024 | 11:31 WIB
PASCAL TOLOH Koordinator JPPR Sulawesi Utara

Manado, Sulut Zone - Tahapan masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sementara berjalan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk menentukan pilihan pada tanggal 27 November 2024 nantinya.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Utara Pascal Toloh menegaskan regulasi masa tenang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye apalagi sampai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Regulasi Pilkada menegaskan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan, maka dari itu aktivitas kampanye seperti penggunaan alat peraga kampanye, media sosial dan segala kegiatan yang bermuatan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan kepentingan elektoral pasangan calon adalah suatu pelanggaran proses,"ungkapnya.

Pascal menyampaikan JPPR telah terakreditas di KPU Sulut dan berkomitmen untuk terjun langsung melakukan pemantauan pilkada menjelang hari pemungutan suara.

"JPPR Sekprov Sulut sebagai lembaga pemantau yang telah terakreditasi di KPU Sulut berkomitmen untuk melakukan pemantauan di lapangan serta pendidikan pemilih di berbagai wilayah Sulawesi Utara dalam beberapa hari kedepan menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang," .

Pascal juga menekankan JPPR akan terus memantau dan meminta kepada TNI-POLRI, Calon Petahana dan Penyelenggara KPU serta Bawaslu agar supaya dapat menjaga netralitas pada pilkada ini.

Adapun beberapa objek pemantauan kedepan yakni soal aktvitas kampanye di masa tenang, praktik money politik, dan netralitas penyelenggaran. Khusus soal netralitas, JPPR akan terus memantau dan meminta kepada: pertama, TNI-POLRI untuk bersikap netral dengan memposisikan diri seyogyanya sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada bukan menjadi alat politik paslon tertentu dengan menggunakan kewenangannya melakukan kriminalisasi (extrajudicial enforcement) serta kekerasan politik dengan kekuatan bersenjatanya. Kedua, Kepala daerah dan jajaran khususnya para calon petahana untuk tidak menggunakan fasilitas, program dan kebijakan pemerintahan guna menguntungkan kepentingan elektoral pribadi atau kerabat pasangan calon (abuse of power) atau segala tindakan korupsi politik lainnya. Ketiga, Penyelenggara KPU maupun Bawaslu untuk menjaga independensi dan integritas baik dari tingkat Pusat sampai pengawas TPS, menjaga resistensi terhadap segala intervensi partai politik dan kekuatan politik lainnya yang kerap membelenggu kerja-kerja penyelenggara dan tidak melakukan malapraktik pemilukada," tandasnya.

Pascal menambahkan masa tenang harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga masyarakat untuk menentukan pilihan pada saat hari pemungutan suara serta dengan prinsip luberjurdil.

"Masa tenang harus dipandang sebagai masa untuk berefleksi bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta penyelenggara dan peserta untuk bersikap jujur dan adil. Pelanggaran terhadap prinsip LUBERJUDIL dalam Pilkada hanya akan menghasilkan pemerintahan yang illegitimate dan jauh dari prinsip kedaulatan rakyat," tutupnya.

 

 

Tags

Terkini