Talaud, SulutZone - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menerima penyerahan dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Talaud Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (IH-HM), Minggu (08/09/2024).
Bertempat di Aula Kantor KPU Talaud, Bapaslon IH-HM bersama tim melaksanakan registrasi pada pukul 14.15 Wita, kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen perbaikan yang langsung diterima Plh Ketua KPU Talaud Jekmar Wauda bersama jajaran dan Staf Bawaslu Talaud.
Terpantau, Bapaslon Irwan Hasan hadir via Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Jekmar mengatakan, dalam proses perbaikan, sifatnya mutatis mutandis, maka pada prinsipnya KPU tidak memiliki niat menghalangi setiap warga negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Hanya saja, tentu ada beberapa ketentuan yang perlu kita taati bersama, termasuk dengan pemenuhan-pemenuhan dokumen yang menjadi syarat sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Plh Ketua KPU Talaud.
Ia juga menyebut, tahapan perbaikan hanya diberi waktu tiga hari, terhitung mulai 6-8 September 2024. "Kita berdoa dan berharap agar pelaksanaan Pilkada Talaud dapat tercapai dengan baik, aman dan tercipta pemimpin yang betul-betul dihasilkan dari Pemilukada yang aman dan damai," pungkasnya.
Saat Konferensi Pers (Konfres), Haroni Mamentiwalo mengatakan, kedatangan mereka ke KPU guna memasukan perbaikan berkas pendaftaran sesuai dalam PKPU No. 8 tahun 2024.
"Pada hari ini kami melengkapi persyaratan perbaikan dan semua berkas persyaratan kami sudah sempurnakan," tandas Mamentiwalo.
Diketahui, dalam memasukkan dokumen perbaikan turut dihadiri beberapa pimpinan partai pengusung yang turut mengawal tahapan ini. (Nelson Sangadi)
Editor: Mesias Rombon