Talaud, Sulut Zone -- Polres Kepulauan Talaud melakukan pengamanan pada siding putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaikan Sengketa Pilkada 2024 pada hari Sabtu (31/8/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sidang gugatan memiliki agenda pembacaan putusan atas gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dari Jalur Perseorangan yaitu Jakmon Amisi,SH – Yeti Pulu.
Bapaslon tersebut menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 dari KPUD.
Dalam pembacaan putusan oleh Komisioner Bawaslu Talaud memutuskan bahwa Menolak Hasil Gugatan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dari Jalur Perseorangan yaitu Jakmon Amisi,SH – Yeti Pulu.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan di Bawaslu untuk memastikan sidang Putusan ini berjalan dengan lancar dan tertib.
“Pengamanan turut dilibatkan Personel Polres Kepulauan Talaud dan TNI dari Kodim 1312 Talaud dan Personel Lanal Melonguane, seluruh rangkaian pengaman berlangsung aman dan kondusif,” ungkapnya.