Ia menjelaskan DKPP sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dimiliki, menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian menerima pengaduan dari peserta pemilu, kemudian dari Tim Kampanye dan dari pemilih.
Baca Juga: PUSHIDROS: Penjaga Kedaulatan Laut Indonesia
"Kami juga mempunyai wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan, kemudian memutus perkara dan memberi sanksi, tapi kami mempunyai kewajiban untuk bersikap pasif, sehingga banyak sekali dari teman-teman didaerah yang WA, telepon kemudian melaporkan tidak melallui jalur yang diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara, itu tidak bisa dilayani, atau ditindaklanjuti," ujarnya memngingatkan tugas-tugas sebagai DKPP.
Acara ditutup dengan harapan untuk terus memperkuat kerjasama antara KPU, Bawaslu, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.