Kadis Kominfo Sulut Bantah Tuduhan Jems Tuuk : "Pembohongan Besar!"

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 13 Juni 2025 | 08:53 WIB
(Kiri) Steven Liow, (Kanan) Jems Tuuk (Ist)
(Kiri) Steven Liow, (Kanan) Jems Tuuk (Ist)

MANADO, SULUTZONE – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, memberikan bantahan keras terhadap tudingan mantan anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk, terkait dugaan korupsi Rp 15 miliar di Kominfo.

Liow menyebut pernyataan Tuuk sebagai "pembohongan besar" dan menegaskan tata kelola anggaran Kominfo telah sesuai prosedur dan regulasi.

"Apa yang dikatakan Jems Tuuk adalah pembohongan besar. Sejak awal Jems tidak pernah berjuang untuk kesejahteraan wartawan, di mana beliau kelihatan sok tahu tentang tata kelola kerjasama media," tegas Liow, menanggapi sorotan Tuuk yang menyebut kasus ini mandek dan Polda Sulut "takut" mengusutnya.

Liow mencontohkan tudingan Tuuk sebelumnya mengenai pembayaran jasa influencer melalui dana Kominfo yang menurutnya tidak terbukti.

"Mengapa? Karena Jems Tuuk gagal paham dengan mata anggaran. Di Kominfo tertulis bayar konten, namun justru dari mata anggaran Kominfo membayar kerjasama media," jelas Liow.

Kepatuhan Anggaran dan Audit Transparan
Kadis Kominfo itu juga menegaskan bahwa perencanaan anggaran Kominfo telah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD, yang kemudian ditetapkan dalam Perda.

"Deteksi korupsi itu kelihatan pada saat perencanaan dan Anda salah satu yang menyetujui karena anggaran Kominfo ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, selanjutnya ditetapkan lewat Perda," ungkap Liow, menyinggung peran Tuuk sebagai mantan anggota DPRD.

Baca Juga: Polda Sulut Diminta Segera Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi di Kominfo Pemprov Sulut, Jems Tuuk : Kapolda Takut

Ia menambahkan, Kominfo secara rutin diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Sulut tiga kali setahun dan juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Hormati auditor, kita juga dikawal oleh APIP, dan tata kelola jelas sampai hari ini tidak ada prosedur yang dilanggar karena sesuai regulasi. Apabila ada pelanggaran kami pasti akan mendapat catatan dari Inspektorat dan BPK," papar Liow.

Liow secara spesifik menyatakan, "Bung Jems Tuuk perlu ketahui, tahun 2023 Kominfo tanpa catatan. Nanti pemeriksaan tahun 2024 ada catatan buat payung hukum agar tata kelola media dapat dikualifikasikan termasuk terregistrasi di Dewan Pers, baik administratif dan faktual." Ia menekankan bahwa Kominfo patuh untuk menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dalam 60 hari ke depan.

Menanggapi desakan agar Polda Sulut terus mengusut, Liow menyatakan kesiapan Kominfo.

"Silakan Polda periksa, kita Kominfo siap diperiksa, dokumen semua telah diserahkan. Tapi jangan pakai cara arogansi Anda menekan kami segala lini," ujarnya, mengkritik pendekatan Tuuk.

Liow mengungkapkan dampak dari tuduhan dan tekanan yang ia rasakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X