Pelaku merupakan seorang perempuan YP (24) tanpa pekerjaan tetap, beralamat di Desa Kamangta, Jaga II, Kec. Tombulu Kabupaten Minahasa.
Ia ditangkap di salah satu kafe di jalan Sudirman, Wenang, Kota Manado, Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 03.15 WITA.
Baca Juga: 24 Galon Berisi Pertalite Diamankan Polres Manado, 2 Pelaku Diproses
Kejadian bermula pada pukul 03.15 Wita ketika YP tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap Aprisilia Supit, seorang mahasiswi berusia 24 tahun, yang sedang duduk di kafe tersebut.
YP memukuli, mencakar, dan memukul kepala korban, menyebabkan korban mengalami luka memar dan luka cakar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menyampaikan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan YP setelah mendapatkan informasi dari SPKT dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kapolda Sulut dan Kapolres Manado Tinjau Pos PAM Lebaran 2024
Mereka menemukan alamat pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya.
YP kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut oleh Piket Reskrim Polresta Manado.
“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
(***/Red)
Artikel Terkait
Pos PAM di Tanahwangko Disiagakan, Pemudik Bisa Singgah Beristirahat
Satlantas Polrestabes Semarang Membuka Boot Pijat Gratis di Rest Area Terminal Mangkang
Pastikan Kesehatan Petugas Dilapangan Operasi Ketupat Candi Sidokkes Polrestabes Semarang Rutin Laksanakan Patroli
Polda Maluku Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Membahayakan Orang Lain
Kapolda Sulut dan Kapolres Manado Tinjau Pos PAM Lebaran 2024
24 Galon Berisi Pertalite Diamankan Polres Manado, 2 Pelaku Diproses