ragam

Gak Perlu Ribet! Begini Syarat dan Cara Terbaru Pindah Domisili Tanpa Pengantar RT/RW

Selasa, 28 Juli 2026 | 07:36 WIB
Ilustrasi Pindah Rumah (robinson-greig-HrnAxAUwle8-unsplash)
  • Serahkan KTP-el lama Anda untuk dimusnahkan/diganti.

  • Petugas Dukcapil daerah tujuan akan mencetak dokumen baru berupa KK baru dan KTP-el dengan alamat yang baru.

  • Meskipun aturan nasional secara tegas menyatakan pemohon tidak wajib membawa pengantar RT/RW, ada baiknya Anda tetap berkoordinasi secara informal dengan Ketua RT/RW di lingkungan asal maupun tujuan demi ketertiban data sosial bertetangga. Selain itu, pastikan untuk selalu memanfaatkan kanal resmi atau aplikasi pelayanan daring (online) yang disediakan oleh Dukcapil di daerah masing-masing guna menghindari calo.

    Halaman:

    Tags

    Terkini