Serahkan KTP-el lama Anda untuk dimusnahkan/diganti.
Petugas Dukcapil daerah tujuan akan mencetak dokumen baru berupa KK baru dan KTP-el dengan alamat yang baru.
Meskipun aturan nasional secara tegas menyatakan pemohon tidak wajib membawa pengantar RT/RW, ada baiknya Anda tetap berkoordinasi secara informal dengan Ketua RT/RW di lingkungan asal maupun tujuan demi ketertiban data sosial bertetangga. Selain itu, pastikan untuk selalu memanfaatkan kanal resmi atau aplikasi pelayanan daring (online) yang disediakan oleh Dukcapil di daerah masing-masing guna menghindari calo.