Bagi masyarakat yang berencana pindah rumah, baik lintas kecamatan maupun antar kabupaten/kota, kini ada kabar baik. Mengurus administrasi perpindahan kependudukan menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Berdasarkan ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri—yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019—proses perpindahan penduduk tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Kebijakan ini dihadirkan pemerintah untuk memangkas birokrasi yang kerap dianggap berbelit-belit oleh masyarakat. Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan dan bagaimana alurnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Dokumen Persyaratan Pindah Domisili Terbaru
Sebelum mendatangi kantor Dinas Dukcapil, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung berikut ini agar proses berjalan lancar dalam sekali jalan:
-
Kartu Keluarga (KK) Asli atau fotokopi KK.
-
KTP-el Asli seluruh anggota keluarga yang akan ikut berpindah.
-
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (biasanya menggunakan Formulir F-1.03 yang sudah disediakan langsung oleh petugas di kantor Dukcapil).
-
Dokumen Pendukung Lain (Jika Diperlukan): Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila Anda menumpang KK atau tinggal di rumah sewa/indekos.
Panduan Langkah-Langkah Mengurus Pindah Domisili
Proses pengurusan pindah domisili dapat dilakukan dengan dua skema utama tergantung posisi Anda saat ini:
1. Mengurus Langsung di Kantor Dukcapil Asal/Tujuan
-
Datangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat.
-
Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP-el asli dan fotokopi KK kepada petugas loket.
-
Isi formulir permohonan perpindahan yang diberikan petugas.
-
Petugas akan memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Proses ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.
2. Tahapan di Kota Tujuan (Bagi yang Pindah Antar Kota/Provinsi)
-
Sesampainya di daerah domisili baru, serahkan SKPWNI yang Anda miliki dari daerah asal ke Kantor Dukcapil setempat.